DP KPR Tak Jadi Diatur Per Wilayah, Ini Gantinya
Bank Indonesia (BI) membatalkan rencana penetapan loan to value (LTV) secara spasial atau berbasis wilayah.
Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, BI telah melakukan kajian selama 3 bulan terkait LTV spasial atau basis kewilayahan. Namun BI memandang kajian tersebut belum efektif.
LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini LTV tercatat 85% jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15%.
"LTV atas basis wilayah, tapi kami lihat tidak cukup efektif bila kami lakukan LTV basis spasial. Karena itu kami minta ke Departemen Makroprudensial untuk mengkaji LTV berdasarkan targeted," kata Agus dalam acara pertemuan tahunan BI di JCC, Jakarta, Selasa (28/11/2017) malam.
Dia menjelaskan, LTV berdasarkan segmen dan target ini masih dalam kajian dan membutuhkan riset untuk penerapannya.
BI memandang penyempurnaan LTV ini yang dibahas secara targeted berdasarkan jenis properti. "Karena kami tahu kondisi siklus untuk setiap jenis properti berbeda-beda," jelas dia.
Jadi nantinya, LTV akan diatur berdasarkan jenis properti, dengan kategori besar, mewah hingga kelas bawah.
Padahal sebelumnya, BI berencana untuk mengatur LTV dalam hal ini terkait dengan uang muka atau down payment (DP) per wilayah.
Penyaluran kredit properti dari data uang beredar BI per Agustus tercatat Rp 762,1 triliun atau tumbuh 13,5% tumbuh melambat dibandingkan periode bulan sebelumnya Rp 755,1 triliun yang tumbuh 13,9%.
Pertumbuhan kredit properti terus mengalami penurunan sejak Juni 2014 yang hampir menyentuh 20%. Kemudian terus merosot hingga mencapai 13,5% pada Agustus 2017.
Sementara itu untuk KPR dan KPA tercatat Rp 389,2 triliun atau tumbuh 10,4% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 385,7 triliun. Kredit real estate Rp 133 triliun atau tumbuh 8,5% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 132 triliun.
detik.com