Kenaikan Harga Properti Tak Terkendali, Ini yang Dilakukan Pemerintah China

gambar figure

Beijing - Pemerintah China menerapkan kebijakan untuk menahan laju kenaikan harga properti yang bergerak liar, khususnya di dua kota yaitu Shanghai dan Beijing.

Untuk Shanghai, otoritas di wilayah tersebut meminta perbankan untuk menyetop pengucuran kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada individu yang berencana membeli rumah ketiga.

Sementara di Beijing, pemerintah China telah menerapkan aturan satu penduduk hanya boleh membeli satu rumah saja. Dua kota ini (Beijing dan Shanghai) adalah yang paling ketat dengan menerapkan pajak penghasilan 20% untuk setiap penjualan properti.

Dikutip dari CNN, Senin (1/4/2013), pemerintah China memang sangat mengkhawatirkan peningkatan harga properti yang tidak wajar. Pemerintah daerah di Beijing akan dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti aturan pemerintah pusat untuk menahan lonjakan harga properti.

Dari 70 kota di China, harga properti di 66 kota naik pada Maret 2013 lalu, berdasarkan data dari Biro Statistik Nasional China. Banyak analis yang mengkhawatirkan timbulnya gelembung harga rumah karena kenaikan harga yang terlalu tinggi.

Harga properti di China memang terus mengalami kenaikan dalam 10 tahun terakhir. Penduduk China menjadikan properti sebagai investasi mereka, sehingga harganya bergerak liar dan tak wajar.

Kekhawatiran terhadap gelembung (bubble) sektor properti makin menjadi, karena diperkirakan dalam 10 tahun ke depan bakal banyak penduduk pedesaan di China yang pindah ke perkotaan, sehingga permintaan properti di kota meningkat dan harga makin tinggi.

Sebelumnya diberitakan, banyak pasangan suami-istri di China yang dikabarkan mengajukan perceraian untuk menghindari aturan pajak penjualan properti baru yang diterapkan oleh pemerintah.

Surat kabar Shanghai Daily menyatakan, pada Jumat pekan lalu, pemerintah pusat China mengeluarkan aturan untuk mengendalikan harga properti di China. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan pajak 20% terhadap keuntungan penjualan properti tempat tinggal yang dijual masyarakatnya.

Namun, surat kabar tersebut mengatakan, ada jalan keluar untuk terhindar dari aturan ini. Dalam aturan tersebut, jika pasangan suami-istri mempunyai 2 properti tempat tinggal dan bercerai, kemudian masing-masing rumah diberi nama suami dan satu lagi diberi atas nama istri, mereka bisa terhindar dari pajak penjualan rumah tersebut. Setelah itu mereka bisa menikah lagi.


(dnl/dru)

Loading...