Dorong Kredit, BI Kaji Aturan DP KPR Baru

gambar figure

Pertumbuhan kredit properti melambat dibandingkan beberapa tahun terakhir. Untuk mendorong pertumbuhan kredit, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter akan memperkuat sejumlah kebijakan.
Asisten Gubernur BI, Doddy Budi Waluyo, menjelaskan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang berkualitas, BI akan mengimplementasikan rasio intermediasi makroprudensial sebagai bentuk loan to funding ratio.
"Ke depan, BI akan memperkuat kebijakan loan to value (LTV) melalui penerapan LTV secara targeted," kata Doddy saat dihubungi detikFinance, Rabu (6/12/2017).
LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan. Saat ini LTV tercatat 85% jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15%.
"LTV berdasarkan segmen dan target ini masih dalam kajian dan membutuhkan riset untuk penerapannya," kata dia.
BI memandang penyempurnaan LTV ini yang dibahas secara targeted berdasarkan jenis properti. Kajian ini dilakukan, karena kondisi siklus untuk setiap jenis properti berbeda-beda.
Jadi nantinya, LTV akan diatur berdasarkan jenis properti, dengan kategori besar, mewah, hingga kelas bawah. Padahal sebelumnya, BI berencana mengatur LTV per wilayah. Jadi uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tiap wilayah akan berbeda batasannya.
Kredit properti per Oktober 2017 berdasarkan data uang beredar Bank Indonesia (BI) mengalami perlambatan, yakni tumbuh 13% atau Rp 779,6 triliun dibandingkan bulan sebelumnya 13,2%.

detik.com

Loading...